BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Tiga tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg dan 10.000 butir ekstasi. BNN juga menangkap tiga pengedar barang haram tersebut yakni AI, LAH dan FA. 

Awalnya, BNN menangkap pria berinsial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Langkat, Sumatera Utara.

AI kedapatan membawa 15 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 15 bungkus teh China dan disimpan di dalam karung pupuk. AI mengaku mengambil sabu itu dari lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

"Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

6 jam lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

3 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

5 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

5 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal