BNPP Sebut Ada 29 Titik Ilegal di Lintas Batas Indonesia-Malaysia

Dita Angga
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon. (FOto: BNPP)

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

"Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Internasional
4 hari lalu

Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia

Buletin
8 hari lalu

Pesan Jokowi untuk Projo, Selalu Semangat Bekerja untuk Rakyat Indonesia

Nasional
8 hari lalu

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Ekstrem Sepekan ke Depan

Internasional
10 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal