Selain itu, pemutaran Lagu Indonesia Raya juga diwajibkan saat upacara pengibaran dan penurunan bendera serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.
Setiap orang yang berada di lokasi pemutaran lagu diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak sempurna di tempat masing-masing hingga lagu selesai. Kecuali jika sedang menjalankan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bobby juga meminta para Bupati dan Wali Kota agar menugaskan Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk melaksanakan edaran ini. Kepala Badan Kesbangpol Sumut juga ditugaskan melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaannya.