Bolehkah Jemaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Kata Kemenag

Maruf El Rumi
Kemenag menyoroti kebiasaan jemaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat. (Foto: MNC Media)

Salah satu kasus obat kuat dan rokok yang sempat menyita perhatian terjadi di tahun 2019. Jemaah dari penerbangan Surabayau harus berurusan dengan petugas bea dan cukai di bandara Madinah karena kedapatan membawa 633 bungkus jamu khusus vitalitas lelaki, 6 dus jamu rapet wangi, 65 bungkus rokok, dan ratusan saset minuman. Ada juga aneka produk jamu lain. 

Kasus serupa juga dialami jemaah calon haji asal Sumenep, Madura yang kedapatan membawa 449 bungkus rokok, 518 bungkus obat dan jamu, termasuk di dalamnya obat vitalitas pria di dalam kopetnya.  Ada juga jemaah calon haji yang membawa 467 bungkus rokok dan 8.000 bungkus obat atau jamu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemarau Masih Berlanjut, BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai Oktober 2026

8 hari lalu

Warga Gaza Ucapkan HUT Ke-81 RI, Lukis Bendera Merah-Putih di Reruntuhan Bangunan

9 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

10 hari lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal