Bolehkah Jemaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Kata Kemenag

Maruf El Rumi
Kemenag menyoroti kebiasaan jemaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat. (Foto: MNC Media)

Salah satu kasus obat kuat dan rokok yang sempat menyita perhatian terjadi di tahun 2019. Jemaah dari penerbangan Surabayau harus berurusan dengan petugas bea dan cukai di bandara Madinah karena kedapatan membawa 633 bungkus jamu khusus vitalitas lelaki, 6 dus jamu rapet wangi, 65 bungkus rokok, dan ratusan saset minuman. Ada juga aneka produk jamu lain. 

Kasus serupa juga dialami jemaah calon haji asal Sumenep, Madura yang kedapatan membawa 449 bungkus rokok, 518 bungkus obat dan jamu, termasuk di dalamnya obat vitalitas pria di dalam kopetnya.  Ada juga jemaah calon haji yang membawa 467 bungkus rokok dan 8.000 bungkus obat atau jamu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

4 hari lalu

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Menhaj: Tidak Bisa Mengelak, Memang Melonjak

4 hari lalu

RI Butuh 15.105 Kapal hingga 2029, Baru Ada 5.492 Unit yang Tersedia

7 hari lalu

Prabowo Ingatkan TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat: Jiwa dan Ragamu Milik Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal