Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

Ari Sandita Murti
Peneliti Bonatua Silalahi melaporkan KPU serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu (Foto: Ari Sandita)

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau yang sederajat.

"UTS Insearch tidak masuk ke dalam salah satu dari empat kategori tersebut, dan programnya juga bukan termasuk kelompok sekolah yang diakui setara SMA oleh Peraturan Pemerintah," katanya.

Atas dasar penafsiran hukum tersebut, Bonatua menilai KPU seharusnya sejak awal tidak meluluskan atau menolak berkas pendaftaran calon tanpa perlu memproses verifikasi dokumen tambahan.

"Kalau Pasal 169 huruf r saja sudah tidak terpenuhi, KPU tidak perlu melangkah ke Pasal 227 huruf l untuk meminta suket, sertifikat, atau ijazah. Tidak perlu juga meributkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara logika hukum, syarat administrasinya sudah gugur di tahap paling awal," kata Bonatua.

Laporan yang diserahkan ke Bawaslu ini turut melampirkan skema analisis logika pendidikan, tautan bukti kalender pendidikan UTS Insearch, serta rujukan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

1 hari lalu

Gibran Berpeluang Hadir di Sidang PTUN, Denny Indrayana bakal Cecar Banyak Pertanyaan

1 hari lalu

Pengamat UI Sebut Kedekatan dengan Rakyat Jadi Modal Kekuatan Politik Gibran

1 hari lalu

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Mercy Sihombing Serahkan Suket Penyetaraan ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal