Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Jonathan Simanjuntak
Bos Blueray dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap ke pejabat Bea Cukai. (Foto: iNews.id)

Jaksa menilai John Field bersama Deddy dan Andri telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memuluskan barang impor dari Blueray Cargo lolos dari kontrol kepabeanan. 

Dalam perkara ini, total nilai suap mencapai Rp61,7 miliar, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi para terdakwa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

13 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

18 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

18 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal