JAKARTA, iNews.id - Bos DNA Pro Stevan Richard alias Stefanus Richard mengaku pemberian uang sekoper kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya untuk kebutuhan konten promosi.
Hal itu diketahui saat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Stevan terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut, Yudi memaparkan, konten pemberian uang sekoper kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora itu bertujuan untuk mempromosikan robot trading DNA Pro.
"Untuk mempromosikan DNA Pro," kata dia.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.