Bos Narkoba Fredy Pratama Masih Buron, Polri: Ada di Hutan Thailand

riana rizkia
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polri masih terus memburu bos sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menduga, Fredy Pratama berada di hutan Thailand.

"Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Setelah lebaran 2024 ini, pihaknya akan kembali memperkuat kerja sama dengan otoritas Thailand untuk meringkus Fredy.

"Kita maksimal ya nanti abis lebaran, kita coba action ya, mungkin saya akan melakukan hubungan kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya, kita akan adakan joint (kerja sama) lagi dengan polisi Thailand," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rivaldo Miliandri alias Kif, tangan kanan Fredy Pratama divonis hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa Kif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

20 jam lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

2 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

2 hari lalu

3 Kapolda Berganti lewat Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal