Mereka pun menjualnya dengan harga yang cukup jauh di atas harga seharusnya. Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.
“Perbuatan tersangka ini, membuat kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, "setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
(CM)