BPH Migas dan Polda Kaltim Ringkus Oknum Pemain Harga Solar Nelayan  

Rizqa Leony Putri
Polda Kaltim meringkus oknum yang memainkan harga solar subsidi untuk nelayan yang dijual melebihi harga normal. (Foto: dok BPH Migas)

Mereka pun menjualnya dengan harga yang cukup jauh di atas harga seharusnya. Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi.

“Perbuatan tersangka ini, membuat kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022). 

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, "setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Beberkan Harga Asli Pertalite hingga Elpiji 3 Kg, Segini Besarannya 

Nasional
2 bulan lalu

DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas

Nasional
3 bulan lalu

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Dicopot, Diduga akibat Intimidasi Senator Kaltim

Buletin
5 bulan lalu

Polda Kaltim Gerebek Sarang Prostitusi di Dekat IKN, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal