JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Haji (BPH) resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah menyusul telah disahkannya RUU Haji menjadi undang-undang. Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai pendaftaran hingga pelayanan haji akan lebih baik.
Menurut dia, transformasi ini sebagai wujud nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons aspirasi serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah selama ini.
“Perubahan kelembagaan dari BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah sebuah lompatan besar dalam upaya kita melakukan reformasi struktural yang fundamental," kata Singgih, Kamis (10/9/2025).
Dengan status kementerian, ia berharap otoritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan memiliki posisi yang lebih kuat, anggaran yang lebih jelas, dan koordinasi yang lebih solid dengan kementerian/lembaga lainnya.