Dengan demikian, apabila ada niat, agenda, dan langkah-langkah aksi dari siapa pun atau dari kelompok mana pun yang memasarkan dan mempropagandakan aspirasi mengenai sistem dan bentuk negara Indonesia selain NKRI yang berdasar Pancasila, penyimpangan dan penentangan tersebut mesti segera diantisipasi, diatasi, dan dituntaskan.
Dalam kesempatan sama Direktur Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat Iqbal Hasanuddin menegaskan, Pancasila merupakan falsafah kenegaraan yang berfokus pada dimensi sosial manusia, yaitu menjalankan kehidupan politis untuk mewujudkan kebaikan bersama. Dalam kerangka falsafah kenegaraan Pancasila, relasi agama dan negara tidak akan pernah tampil dalam dua wujud ekstrem yaitu negara-agama atau negara yang antiagama.
Dia menjelaskan relasi agama dan negara merupakan menara kembar berdiri sama tinggi dan tidak mencampuri urusan masing-masing.
"Lembaga negara dan lembaga agama saling menghormati otonomi masing-masing, keduanya mengembangkan sikap toleran satu sama lain," tuturnya.
Sementara itu Direktur Rumi Institute M Nur Djabir menekankan kepada generasi indonesia untuk menancapkan pondasi, berkomitmen untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi.