BPKN Wanti-Wanti Calon Haji Bayar Dam Resmi: Agar Sah, Bisa Dipertanggungjawabkan

Armydian Kurniawan
Ilustrasi calon jemaah haji RI masih minim membayar dam resmi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

MAKKAH, iNews.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mencatat jumlah calon jemaah haji Indonesia yang membayar dam via skema resmi masih minim. Padahal, hal tersebut agar sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok para jamaah harus mewaspadai kemungkinan penipuan oleh calo apabila tidak membayar dam dengan skema resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Agar sah, transparan, dan amanah atau bisa dipertanggungjawabkan,"  katanya di Makkah, Rabu (4/6/2025).

Hingga awal Juni 2025, jumlah jamaah yang tercatat membayar dam lewat skema resmi hanya sekitar 10.000 orang. Rinciannya, sekitar 2.000 jamaah menggunakan skema proyek Adahi —program resmi Pemerintah Arab Saudi—dan sekitar 8.000 orang menyalurkan lewat Baznas. Padahal total jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai lebih dari 203.000 orang.

"Artinya lebih dari 95 persen jamaah belum menggunakan skema yang resmi. Hanya 5 persen yang resmi. Ini memprihatinkan. Padahal, pelaksanaan dam adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji," kata Mufti. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

6 hari lalu

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

7 hari lalu

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

1 bulan lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal