BPKN Wanti-Wanti Calon Haji Bayar Dam Resmi: Agar Sah, Bisa Dipertanggungjawabkan

Armydian Kurniawan
Ilustrasi calon jemaah haji RI masih minim membayar dam resmi. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

"Artinya lebih dari 95 persen jamaah belum menggunakan skema yang resmi. Hanya 5 persen yang resmi. Ini memprihatinkan. Padahal, pelaksanaan dam adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji," kata Mufti. 

BPKN mengingatkan  banyaknya jasa tidak resmi yang menawarkan pembayaran dam. Ini rawan menimbulkan kerugian, baik secara syar’i maupun finansial. Dia mengimbau jamaah tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Hindari praktik percaloan. Jamaah harus mendapat kepastian bahwa dam-nya sah dan benar-benar disembelihkan,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi, BPKN mendorong adanya bukti pembayaran yang sah seperti kuitansi atau struk, bahkan lebih jauh berupa kode atau barcode yang dapat dilacak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Nasional
1 bulan lalu

Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang

Nasional
2 bulan lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
2 bulan lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal