"Artinya lebih dari 95 persen jamaah belum menggunakan skema yang resmi. Hanya 5 persen yang resmi. Ini memprihatinkan. Padahal, pelaksanaan dam adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji," kata Mufti.
BPKN mengingatkan banyaknya jasa tidak resmi yang menawarkan pembayaran dam. Ini rawan menimbulkan kerugian, baik secara syar’i maupun finansial. Dia mengimbau jamaah tidak mudah tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Hindari praktik percaloan. Jamaah harus mendapat kepastian bahwa dam-nya sah dan benar-benar disembelihkan,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi, BPKN mendorong adanya bukti pembayaran yang sah seperti kuitansi atau struk, bahkan lebih jauh berupa kode atau barcode yang dapat dilacak.