BPN Prabowo-Sandi Datangi KPU Sampaikan Duka Cita

Antara
Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ahmad Muzani. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subainto-Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan BPN untuk menyampaikan duka cita atas meninggalnya penyelenggara pemilu dalam tugas.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani mengatakan, pertemuannya dengan KPU juga ingin mengetahui mengapa sampai banyak korban jiwa dalam pemilu kali ini. Padahal tujuan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 digelar serentak untuk menghemat anggaran negara.

"Kami parpol pengusung pasangan Prabowo-Sandi datang menyampaikan duka cita, bela sungkawa serta simpati atas banyaknya penyelenggara pemilu yang wafat," ujar Muzani  di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurutnya, dari keterangan KPU, pemerintah telah menyetujui pemberian santunan bagi petugas pemilu yang sakit dan wafat tersebut. "Kini upaya yang dilakukan adalah memberikan santunan kepada mereka yang meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya, 2014 permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi. Majelis membatalkan Pasal 3 ayat (5) Pasal 12 ayat (1) dan (2) Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg atau tidak serentak.

Namun dalam putusannya, MK menegaskan ketentuan tidak serentak itu tidak serta merta bisa diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi berlaku pada Pemilu 2019. Alasannya, semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah berjalan dan mendekati pelaksanaan.

“Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilihan umum seterusnya,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohonkan Effendi Gazali di ruang sidang MK, Kamis (23/1/2014).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
5 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
9 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Mobil
11 hari lalu

Pengamat Berharap Mobil Nasional Sukses, Jangan Cuma Ganti Logo

Mobil
13 hari lalu

Gaikindo Berharap Mobil Nasional Tidak Gagal, Bisa Gerakkan Industri di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal