JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali menegaskan langkah mereka untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dilayangkan Jumat (24/5/2019) malam ini.
"Saya ingin sampaikan pukul 20.30 WIB tim BPN akan menyampaikan gugatan ke MK," kata Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dia menuturkan, tim hukum yang bakal menangani sengketa hasil Pilpres 2019 di MK akan diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Secara keseluruhan tim kuasa hukum mereka berjumlah delapan orang. ”Tetapi nanti kami akan umumkan secara resmi sore atau sebelum magrib," ujarnya.
Andre belum bisa memastikan apakah Prabowo atau Sandi akan ikut menyerahkan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Akan tetapi, tim BPN sudah menyarankan agar kedua tokoh itu untuk turut serta.