JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 buatan Moderna Inc di Indonesia. Izin ini merupakan yang kelima diterbitkan oleh BPOM.
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, penerbitan EUA untuk vaksin Moderna dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Tugas BPOM mendukung pemerintah memberikan jaminan dan evaluasi bahwa vaksin yang dapat masuk di Indonesia memenuhi aspek kualitas, mutu keamanan, dan efikasi," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Dia menuturkan, vaksin Covid-19 dari Moderna merupakan vaksin berbasis mRNA pertama yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Pemerintah Indonesia mendapatkan vaksin dari perusahaan bioteknologi yang berbasis di Amerika Serikat itu melalui Covax Facility.
Menurut panduan BPOM, vaksin Moderna dapat gunakan untuk kelompok warga berusia 18 tahun ke atas melalui injeksi intramuskuler dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali dalam rentang waktu satu bulan.
Tingkat Kemanjuran
Hasil kajian BPOM bersama tim ahli menunjukkan bahwa reaksi lokal dan sistemik vaksin Moderna secara umum dapat ditoleransi.
"Kejadian yang paling sering adalah nyeri di tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, dan sendi. Ini umumnya didapatkan setelah suntikan kedua," kata Penny.