BPOM Izinkan Vaksin untuk Anak 12-17 Tahun, Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB

MNC Media
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. iNews Room mengulasnya, Senin (28/6/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat terjadi pada anak-anak. Data resmi Satuan tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mencatat dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia, 12,6 persen di antaranya anak-anak. 

Merespons situasi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun.

Izin itu tertuang pada surat vaksin anak ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.

Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ml. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Miss World 2026 Joheirry Mola Sambangi iNews Tower, Senyum Ramah Iringi Setiap Langkah

13 hari lalu

KSAD Maruli Kumpulkan 37 Pemred dan Media, Ini yang Dibahas

1 bulan lalu

RMAB, MNCN dan STA Teken Kerja Sama, Norman Joesoef: Yakin, Industri Media Punya Prospek Jangka Panjang

1 bulan lalu

iNews Pantau Intensif Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal