BPOM Izinkan Vaksin untuk Anak 12-17 Tahun, Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB

MNC Media
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. iNews Room mengulasnya, Senin (28/6/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah kasus positif Covid-19 yang meningkat terjadi pada anak-anak. Data resmi Satuan tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mencatat dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia, 12,6 persen di antaranya anak-anak. 

Merespons situasi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun.

Izin itu tertuang pada surat vaksin anak ini tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.

Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ml. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
2 hari lalu

Cahaya Hati Awards 2026 Jadi Motivasi Menebarkan Kebaikan dan Kebermanfaatan

Film
3 hari lalu

Cahaya Muda Indonesia Sukses Lahirkan Dai Muda Berbakat dan Membanggakan

Film
3 hari lalu

MasyaAllah, Sulthon asal Sarolangun Jadi Pemenang Cahaya Muda Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal