BPOM Seharusnya Objektif dan Apresiasi Penemuan Obat Covid-19

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok Okezone).

Indriyanto juga mengingatkan agar BPOM tidak melakukan standar ganda dalam hal pemberian izin terkait obat Covid-19, termasuk izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat di Jakarta Utara.

Menurut guru besar ilmu hukum yang juga advokat ini, kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya juga dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated.

“Sehingga ke depan tetap menjaga kredibilitas lembaga pemohon izin dan pemberi izin serta tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
13 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

17 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

17 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

21 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal