BPOM Seharusnya Objektif dan Apresiasi Penemuan Obat Covid-19

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok Okezone).

Indriyanto juga mengingatkan agar BPOM tidak melakukan standar ganda dalam hal pemberian izin terkait obat Covid-19, termasuk izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat di Jakarta Utara.

Menurut guru besar ilmu hukum yang juga advokat ini, kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya juga dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated.

“Sehingga ke depan tetap menjaga kredibilitas lembaga pemohon izin dan pemberi izin serta tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
10 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Nasional
12 hari lalu

Kisah Inspiratif Alvira, Jadi Calon Mahasiswa Termuda Unair di Usia 14 Tahun

Health
16 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal