JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap kasus tewasnya dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan enam orang tersangka.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025).
Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM.
Trunoyudo mengungkapkan, keenam orang tersebut ternyata anggota Polri.
"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.