Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Jonathan Simanjuntak
Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus karhutla hingga 30 September 2026. (Foto: iNews)

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 245 LP merupakan perkara yang melibatkan perorangan, sedangkan 96 LP lainnya terkait korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Moh Irhamni sebelumnya mengatakan perkara karhutla perorangan mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dari 96 LP yang berkaitan dengan korporasi, luas areal yang terkait dengan perkara karhutla mencapai 25.384,94 hektare.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

PB IDI Ingatkan Risiko Kesehatan akibat Asap Karhutla, Minta Pemerintah Bergerak Cepat

21 jam lalu

BMKG Pastikan Modifikasi Cuaca Pakai Dry Ice Tak Berdampak Negatif bagi Masyarakat

22 jam lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

23 jam lalu

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Karhutla, Personel Gabungan dan Alutsista Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal