Breaking News, Bharada E Dipertahankan di Polri

Achmad Al Fiqri
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan tetap dipertahankan di Polri. Bharada E sebelumnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) hari ini.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumut, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Sonny Irawan

2 jam lalu

Kapolri Mutasi Jabatan, Brigjen Untung Widyatmoko Jadi Kadiv Hubinter Polri

3 jam lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

7 jam lalu

Bakom Jamin Tak Ada Konflik Polri, TNI, dan Kejaksaan di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal