Breaking News, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Riezky Maulana
Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebenciaan. (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

Sebagai informasi, saat mendatangi Bareskrim pagi tadi, dirinya mengenakan kemeja warna putih. Ferdinand pun diapit oleh tiga pengacaranya. 

Dia mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
20 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Polri Turun Tangan Berantas Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal