JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri per hari ini, Senin (10/1/2021) resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Sebagai informasi, saat mendatangi Bareskrim pagi tadi, dirinya mengenakan kemeja warna putih. Ferdinand pun diapit oleh tiga pengacaranya.
Dia mengaku menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya.