Breaking News: Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur dari Ketua KPK

muhammad farhan
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri disanksi melanggar etik berat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Firli dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar kode etik berat. (Foto MPI).

Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Hal memberatkan Firli tidak mengakui perbuatannya dan tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.

"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," katanya.

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan pihak yang berperan yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi

Megapolitan
13 hari lalu

6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Nasional
22 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
1 bulan lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal