Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik, Dewas KPK: Melepas Haknya untuk Membela Diri

Ariedwi Satrio
Dewas KPK menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang putusan etik dengan terperiksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini Rabu (27/12/2023). Sidang pembacaan putusan terkait etik Firli Bahuri sudah dimulai pukul 11.00 WIB.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang pembacaan putusan etik. Firli diketahui sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

"Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa," kata Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, Tumpak juga memastikan bahwa Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.

"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan pihak yang berperan yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Nasional
14 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal