Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Ari Sandita Murti
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 lalu dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

8 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

8 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

8 hari lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal