Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto. 

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Demo Kawal Vonis Hasto di PN Jakpus

Nasional
4 bulan lalu

Momen Istri Cium Pipi Hasto sebelum Pembacaan Vonis Hakim

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Jelang Sidang Vonis: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Masuk Ruang Sidang, Pengunjung Teriak Merdeka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal