Breaking News: Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Tim iNews
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin saat beri keterangan terkait penyadapan Presiden. (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini.

"Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Yusril Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri terkait Isu Penyadapan   

3 jam lalu

Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Orang Dekat Listyo Sigit hingga Mantan Ajudan Prabowo

6 hari lalu

KSP Jamin Tampung Aspirasi Pedemo 28 Oktober: Tetap Tertib, Jangan Anarkis

8 hari lalu

Golkar Respons Gerindra soal Daftar 42 Menteri-Wamen Tak Optimal: Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal