Breaking News, Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Rizal Bomantama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). Pembatasan ini dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.

PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
4 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
5 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal