Breaking News: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

Jonathan Simanjuntak
Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN usai temuan fasilitas mewas di lapas. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu usai heboh temuan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan apartemen mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dua Kalapas juga termasuk pejabat yang dikenai sanksi.

Dari total 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” imbuh dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indra Kenz Dijebloskan Lagi ke Penjara, Tempati Sel Isolasi

5 hari lalu

Kepala Bappisus Sebut Tata Kelola Lapas bakal Diperbaiki: Tak Ada Lagi Transaksi Gelap

5 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

8 hari lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal