Breaking News, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka," ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (24/2/2025) malam.

Harli menambahkan, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.

Sejumlah orang pun pada Senin (24/2/2025) dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Hasilnya, terdapat tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung RI," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Bisnis
5 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Dukung Asta Cita melalui Inovasi Energi dan Pemberdayaan

Nasional
8 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
9 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal