Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Buntut OTT

Puteranegara Batubara
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) sebagai tersangka. (Foto: Arif Julianto)

Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar. 

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujarnya. 

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan  RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Buletin
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Masih Sempat Lemparkan Senyum!

Nasional
1 hari lalu

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas Batangan

Lampung
2 hari lalu

Tiba di Gedung KPK, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Boleh Lewat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal