Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap

Achmad Al Fiqri
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati LangkatSyah Afandin sebagai tersangka. Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.

Taufik mengatakan, Afandin diduga telah menerima 'upeti' atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dari Yaqub. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 sampai 22 Juli 2026.

Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

1 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

1 hari lalu

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus HGB Bogor Dijadwal Ulang

1 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal