Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:38:00 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suappengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B. Daditama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keduanya diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut