Breaking News: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka

Danandaya Arya Putra
KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru NK," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
 
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
26 menit lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
56 menit lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
2 jam lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Nasional
2 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal