JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kemudian subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dihukum penjara. Sementara yang meringankan terdakwa memliki anak kecil.
Nikita terlihat semringah atas keputusan hakim tersebut. Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.