JAKARTA, iNews.id – Aktris Nikita Mirzani akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Dari pantauan, Nikita berangkat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.55 WIB.
Saat keluar dari rutan, ibu tiga anak itu tampil elegan mengenakan dress hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan oranye. Ia juga terlihat menenteng kemeja berwarna pink muda sebelum naik ke mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski irit bicara, Nikita sempat melontarkan komentar singkat kepada awak media. “Ya selesai juga semuanya, hari ini terakhir, doain ya yang terbaik. Sampai jumpa di PN Jaksel,” ujar Nikita.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita sempat menyampaikan pleidoi yang menegaskan bahwa JPU telah melakukan rekayasa hukum dan menunjukkan adanya dendam pribadi terhadap dirinya.