Breaking News, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Puteranegara Batubara
Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Selasa (30/5/2023).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang ini usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli. Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jelang Natal, Polri Gencar Perbaiki Gereja hingga Posko Ibadah di Sumut

Nasional
2 hari lalu

PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal