Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, Nasibnya Langsung Ditentukan Malam Ini

Puteranegara Batubara
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal langsung mengumumkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal langsung mengumumkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). Teddy disidang etik usai divonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023). 

Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.

"Terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Megapolitan
3 hari lalu

Ambil Paket Sabu di Senen, Pria Ini Malah Ketahuan Simpan Ribuan Ekstasi di Indekos

Nasional
7 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal