Breaking News : Viktor Yeimo Buronan Kerusuhan Papua Ditangkap

Tim iNews.id
Satgas Nemangkawi TNI-Polri di Papua. (Foto: Satgas Newangkari)

Viktor Yeimo masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan keamanan negara yaitu kerusuhan Papua tahun 2019.

Atas perbuatannya, Viktor diduga melanggar Pasal 106 Jo pasal 87 KUHP dan atau pmd 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Mampu Kerja akan Dicopot: Tanpa Pandang Bulu!

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Tegaskan Pembangunan Papua Harus Dipercepat, Pangan Jadi Fondasi Utama

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Beri Arahan ke Kepala Daerah se-Papua di Istana

Nasional
7 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal