Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika," kata Kombes Rachmat.

Dalam sidang ini, dihadirkan empat saksi yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

5 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

5 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal