Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika," kata Kombes Rachmat.

Dalam sidang ini, dihadirkan empat saksi yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Palambayan Lewat Udara, Dukung Kebutuhan Posko Bencana

Nasional
2 hari lalu

Kapolri ke Pengemudi Bus di Terminal Pulo Gebang: Kecepatan Tolong Dijaga

Megapolitan
2 hari lalu

Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Prediksi Puncak Mudik Nataru Kereta Api 28 Desember: Petugas Tolong Waspada

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Imbau Doa Bersama untuk Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal