Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J

riana rizkia
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika," kata Kombes Rachmat.

Dalam sidang ini, dihadirkan empat saksi yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
2 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal