Jawab Kritikan Pedemo, DPR Tegaskan UU Reforma Agraria Tak Cuma Urusi Konflik Lahan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan, Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria tak hanya mengatur penyelesaian konflik lahan. Dia memastikan, petani dan masyarakat adat menjadi subjek prioritas utama dalam UU Reforma Agraria.
Hal itu diungkapkan Saan saat menerima audiensi sejumlah pedemo dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang yang menggelar peringatan Hari Tani Nasional 2026 di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dia menjelaskan, UU Pengaturan Reforma Agraria disusun ketika peringatan Hari Tani Nasional 2025. Kala itu, Saat itu, sejumlah pimpinan DPR menerima massa aksi dan sepakat untuk membentuk Tim Pansus Reforma Agraria. Tim tersebut bekerja untuk menyusun dan merumuskan masalah reforma agraria.
"Nah, ketika Tim Pansus juga, kita apa, nggak mau melokalisir bahwa yang namanya persoalan agraria itu nggak, nggak mau dipersempit seakan-akan persoalan agraria itu soal konflik doang. Kita nggak mau, kan gitu, cuma persoalan konflik, reforma agraria itu harus lebih komprehensif," ujar Saan.
Dia mengatakan, UU Reforma Agraria harus mengatur redistribusi aset. Untuk itu, dia mengatakan, ada tiga objek reforma agraria yakni hutan, HGU atau tanah terlantar dan barang milik negara baik yang dikelola pemda maupun pemerintah pusat.