JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro rampung melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Endar berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Endar mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Endar curhat atau menceritakan kronologi pencopotan dirinya dari Dir Lidik KPK hingga dipulangkan ke Polri.
"Sudah diterima oleh Dewas dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar kemudian menunjukkan surat penerimaan laporannya di Dewas. Dia memastikan aduannya telah diterima Dewas dan akan ditindaklanjuti.