Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.
"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya.
Tatang memaparkan, Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Adapun pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya.
Pada saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.