JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Prasetijo didakwa menerima uang suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga diberikan agar Brigjen Prasetijo Utomo bisa melakukan upaya menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini diketahui bermula ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.