JAKARTA, iNews.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalin kerja sama dengan delapan pemerintah daerah tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Sinergi ini menjadi salah satu cara untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan pemerintah.
Delapan daerah tersebut yakni, Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Kediri, dan Pemerintah Kota Padang.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN Dharma Pongrekun mengatakan, penandatanganan kerja sama BSSN dan pemerintah daerah ini merupakan kelanjutan program prioritas nasional yang telah dicanangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, yang merupakan bagian tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
”E-goverment merupakan program prioritas nasional pemerintah untuk merespons perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital. Hal itu untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan,” kata Dharma di Auditorium Roebiono Kertopati BSSN, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dharma menerangkan, dengan e-government, tidak hanya public transparency yang berjalan, tetapi juga integritas dan kerahasiaannya tetap terjaga dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik secara online.