Oleh karena itu, Hinsa menambahkan, BSSN memberikan sejumlah saran agar kenaikan anggaran BSSN bisa dipenuhi.
Yakni pertama, pengembangan pusat data tertentu sebagai rekam data elektronik nasional sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 denhan kebutuhan anggaran Rp699 miliar untuk mengembangkan infrastruktur awal cloud dan sistem keamanan logic pusat data tertentu yang terbangun dan melengkapi kapasitas infrastruktur fisik logic pusat data tertentu yang sudah ada.
"Jika tidak terpenuhi maka pemenuhan dan pelayanan pusat data layanan tertentu dan keamanan terhadap instansi yang menempatkan data didalamnya tidak dapat tercapai sesuai Pasal 99 PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elekronik," katanya
Kedua, Hinsa melanjutkan, penguatan infrastruktur teknologi untuk sertifikat elektronik. Saat ini, sertifikat tanda tangan elektronik sudah diserahkan kepada BSSN dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp49,7 miliar, untuk meningkatkan performa infrastruktur layanan sertifikat elektronik guna melayani 5,1 juta ASN, TNI dan Polri dengan 7,2 juta transaksi per hari.
"Kalau sekarang transaksinya 1 juta rata-rata per hari untuk tanda tangan elektronik. Untuk mendukung percepatan transformasi digital di sektor pemerintah, tidak terdukungnya upaya tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya layanan pemerintah yang mengandalkan sertifikat elektronik setiap harinya," tutur Hinsa.