"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto kemudian menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra, untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan ini disetujui oleh Budi Arie Setiadi.
Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto disebut bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui ada praktik pengamanan website judol. Sementara Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," kata Jaksa.
Sementara Budi Arie sebelumnya telah membantah dirinya ikut melindungi situs judol. Dia menegaskan tak terkait dengan aktivitas melindungi situs judi online.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi saat dihubungi Minggu, (10/11/2024) lalu.