Sebelumnya, Budi Arie angkat suara usai disebut menerima jatah sebesar 50 persen dari fee perlindungan situs judol oleh pegawai Kominfo. Dia menegaskan tuduhan itu sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi kepada iNews.id, Senin (19/5/2025).
Tudingan itu muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan di PN Jaksel. Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut menerima bagian komisi paling besar dari total pembagian hasil.
Budi Arie membantah keras tudingan itu. Dia menegaskan tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam kesepakatan tersebut.