SUMEDANG, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk memahami dan menaati seluruh tugas, hak dan kewajiban sebagai pejabat publik saat membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kegiatan retreat kepala daerah gelombang dua ini berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Tito menyinggung kasus pelanggaran Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Akibatnya, Lucky dikenai sanksi pemberhentian sementara dan harus menjalani magang selama 3 bulan di Kemendagri.
“Kenapa saya sampaikan ini, soalnya di retreat pertama aja baru dimulai sudah ada yang melanggar,” ujar Tito dalam sambutannya di hadapan 86 peserta, Senin (23/6/2025).
Tito menuturkan izin tetap wajib diminta, meski perjalanan dilakukan saat cuti bersama. Dia menyebut kepala daerah tetap harus melapor kepada Mendagri tanpa pengecualian.
“Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Menurut Tito, jabatan kepala daerah bersifat penuh waktu dan menuntut kesiapan setiap saat. Pelayanan kepada masyarakat disebutnya sebagai tanggung jawab 24 jam, 7 hari seminggu, 365 hari setahun.
“Itu risiko kepala daerah,” ucapnya.